Sidang terdakwa Shigit dimulai sekira pukul 20:05 WIB Rabu malam.
Dalam amar putusannya, Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika.
Dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU RI tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Shigit Sarwo Edi diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Atas vonis yang dijatuhkan, tampak Shigit tertunduk mendengar putusan dari hakim, dan bilang "pikir-pikir" atas putusan yang dijatuhkan.
Sementara kuasa hukum Harto Halomoan, Shigit usai sidang mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto.
Lalu mengenai bahan yang akan diajukan untuk banding, Harto juga telah menyiapkan dalil-dalil yang menguatkan.
"Udah pasti kita punya bukti-bukti yang bisa merupakan suatu dalil kita untuk banding. Kita punya dalil-dalil yang bisa diterima oleh hakim waktu kasasi nantinya sudah kita fikirkan dari awal itu," tutupnya.
Sebagai informasi, Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia.
Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.
Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.