TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang Satria Nanda divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut atas kasus jual beli sabu sejumlah 1 kilogram.
Jaringannya bahkan lintas negara.
Satria terbukti bersalah menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
Padahal barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan anak buahnya.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup,” kata Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, pada Rabu (4/6/2025) seperti dilihat dari TribunBatam (Grup Tribunnews.com).
Saat mendengarkan pembacaan putusan itu, dia menunduk.
Putusan itu berbeda dengan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut hukuman mati.
Sosok Kompol Satria Nanda
Kompol Satria Nanda adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) 2008.
Satria Nanda adalah eks perwira menengah kepolisian tingkat satu berpangkat komisaris.
Sebelum menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Balerang, dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang. Satria menduduki jabatan itu sejak April 2024, ketika dipercaya untuk menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi dan mendapatkan tugas lain.
Baru empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) ihwal dugaan kasus narkoba.
Satria kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Kasusnya pun berlanjut ke meja hijau hingga divonis.
Selama persidangan, Satria Nanda duduk tenang di kursi pesakitan, mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam nomor 14.
Di tangannya, tergenggam tasbih berwarna coklat yang sesekali terlihat diputar perlahan seolah berzikir, sembari menyimak setiap poin amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Wajahnya tertunduk, namun sesekali mendongak mendengarkan rangkaian putusan yang panjang.
Tak ada suara, tak ada reaksi berlebihan, hanya tasbih yang terus berputar di sela jemarinya.
Suasana ruang sidang masih dipadati pengunjung, termasuk istri Satria Nanda yang duduk di deretan kursi pengunjung bagian belakang.
Dibawa ke Rutan Batam
Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Rabu (4/6/2025).
Usai menjalani sidang putusan, Satria Nanda langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian.
Mobil tahanan keluar dari area Gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk suasana di Pengadilan Negeri Batam sejak dimulainya persidangan sampai berakhir, berlangsung kondusif.
Pantauan di luar ruang persidangan, tidak ada warga atau massa yang menunggu
Sejumlah anggota kepolisian terlihat siaga di lokasi untuk mengamankan jalannya sidang, baik dari Brimob, Sabhara dan dari Intel kepolisian.
Anak Buah Juga Lolos dari Pidana Mati
Usai pembacaan vonis terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dengan penjara seumur hidup di PN Batam.
Kini giliran eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi menjalani sidang putusan.
Sidang terdakwa Shigit dimulai sekira pukul 20:05 WIB Rabu malam.
Dalam amar putusannya, Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika.
Dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU RI tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Shigit Sarwo Edi diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Atas vonis yang dijatuhkan, tampak Shigit tertunduk mendengar putusan dari hakim, dan bilang "pikir-pikir" atas putusan yang dijatuhkan.
Sementara kuasa hukum Harto Halomoan, Shigit usai sidang mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto.
Lalu mengenai bahan yang akan diajukan untuk banding, Harto juga telah menyiapkan dalil-dalil yang menguatkan.
"Udah pasti kita punya bukti-bukti yang bisa merupakan suatu dalil kita untuk banding. Kita punya dalil-dalil yang bisa diterima oleh hakim waktu kasasi nantinya sudah kita fikirkan dari awal itu," tutupnya.
Sebagai informasi, Perkara ini bermula dari operasi Subnit I Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 50 kilogram sabu asal Malaysia.
Namun, publik baru belakangan mengetahui bahwa tidak semua barang bukti dilaporkan.
Dari total 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang tercatat secara resmi.
Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.
Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Dua terdakwa lainnya warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, kini didakwa sebagai bandar yang turut menikmati hasil dari sabu tersebut.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Fadillah, sementara Shigit merupakan terdakwa kedua yang telah dijatuhi putusan oleh majelis hakim.
Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat: Ini Konyol untuk Diperdebatkan, Tak Ada Substansi Politiknya
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Anak Anggota DPRD Tewas, Korban Tertabrak Truk
Dimana sebelumnya Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda juga divonis dengan putusan yang sama, yakni vonis seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.