Mijske juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah warganya yang bekerja di PT MSM/TTN.
Ia hanya menyebut bahwa sebagian besar bekerja sebagai buruh harian lepas dan kontrak.
Terkait kesediaan warga untuk direlokasi, Matitaputty menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak memaksa.
"Kalau masyarakat ingin pindah, silakan. Kalau tidak, ya tergantung mereka. Tanya langsung saja ke pribadi masing-masing," ujarnya sambil terus mengurus berkas di depannya.
Namun, ketika diminta berfoto guna keperluan dokumentasi, ia menolak.
"Tidak mau saya," katanya.
Baca juga: Bursa Calon Ketua Partai Golkar Sulut, Potensi Jadi Pesaing Christiany Eugenia Paruntu di Musda
Baca juga: Daftar 10 Negara di Dunia Terkenal Paling Sulit Terbitkan Visa Wisata, Ada yang Mahal dan Rumit
Hal ini menimbulkan kesan kurang kooperatif di tengah isu relokasi yang sensitif bagi masyarakat.
Di sisi lain, rumah yang disiapkan PT MSM/TTN di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, sudah sekitar 30 unit dengan tipe 70.
Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 12 unit yang ditinggali warga Tinerungan.
Di dalamnya ada tiga kamar, satu toilet, ruang makan, dan dapur.
Bangunan ini didirikan di lahan dengan ukuran 30x20 meter.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.