Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Kementerian dan Lembaga Bakal Kantongi Uang Saku Rp57.000 per Hari

Kabar baik bagi mahasiswa yang tengah atau akan mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah.

Tribunshopping
MAHASISWA MAGANG - Dokumentasi kegiatan mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai penulis artikel di portal Tribunshopping 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahasiswa Magang di Kementerian dan Lembaga Kini Dapat Uang Saku Harian Rp57.000

Kabar baik bagi mahasiswa yang tengah atau akan mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah.

Mulai tahun anggaran 2026, para pemagang akan mendapatkan uang saku harian sebesar Rp57.000 per hari.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Wacana Rumah Subsidi Ukurannya Diperkecil, Fahri Hamzah: Jangan Kekecilan

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya pemerintah menetapkan standar biaya uang harian khusus untuk mahasiswa magang.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan tersebut belum pernah diakomodasi secara resmi dalam penganggaran K/L.

"Uang saku ini bertujuan untuk membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan dasar selama menjalani masa magang, seperti transportasi dan makan," ujar Lisbon.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan semangat mahasiswa dalam mengikuti program magang di instansi pemerintah, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kerja-kerja pemerintahan.

"Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa pemberian uang harian mahasiswa magang di K/L ini untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Adapun besaran uang sakunya mengacu pada standar biaya uang saku mahasiswa magang yang selama ini diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

"Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran," ucapnya.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemberian uang saku untuk mahasiswa magang ini disesuaikan pada ketersediaan anggaran di masing-masing K/L.

"Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya," tuturnya.

Sebagai informasi, standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Adapun PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved