TRIBUNMANADO.CO.ID - Cair Besok! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer 2 Juni 2025.
Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan besok, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan akan dilakukan secara otomatis dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, tanpa perlu pengajuan tambahan atau proses administratif lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Kemensos Mencoret 1,8 Juta Keluarga dari Penerima Bansos Triwulan Kedua Tahun 2025
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya dalam pengabdian kepada negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis dan menjadi wujud penghargaan negara atas jasa dan pengabdian para pensiunan ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II: