Gaji 13

PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI 13 - Apel sore Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsy bersama para CPPPK dan CPNS di lapangan Daagon Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, Senin (21/04/2025). PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribuners, seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024.

Langkah percepatan ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, berikut batas waktu pengangkatan pegawai:

  • Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025

Artinya, bagi CPNS formasi 2024, pengangkatan secara resmi diupayakan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.

Menariknya, bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, pencairan dipastikan dilakukan pada awal bulan Juni.

Lantas, apakah CPNS 2024 yang baru dilantik akan langsung menerima gaji ke-13?

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal tersebut, ternyata CPNS baru juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni seperti dalam jadwal Menpan RB kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Nah Tribuners, untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123

Berita Terkini