Bantuan Subsidi Upah

Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial mulai 5 Juni 2025, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema bantuan ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bantuan-bantuan untuk menopang daya beli sedang dipersiapkan, dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya.

Baca juga: Sosok Jemi Runtu Korban Pembunuhan di Bolmong Sulut, Ojek Pengangkut Tewas Ditikam, Ini Kronologinya

Program bantuan yang disiapkan mencakup berbagai insentif, termasuk subsidi langsung kepada masyarakat rentan serta dukungan bagi sektor ketenagakerjaan.

“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan 5 Juni,” ujar Airlangga pada Jumat (23/5/2025).

Menurut Airlangga, langkah ini merupakan respons terhadap tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi, yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Salah satu bantuan utama yang akan kembali digulirkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BSU sebelumnya pernah diluncurkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak krisis ekonomi saat itu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni

Enam insentif utama yang akan digulirkan meliputi:

  1. Diskon Tarif Listrik
    Pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha akan kembali menikmati diskon tarif listrik hingga 50 persen, yang efektif diberlakukan mulai 5 Juni 2025.

  2. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional sekaligus mendukung produktivitas masyarakat.

  3. Diskon Tiket Pesawat
    Untuk mendukung pariwisata dan mobilitas domestik, pemerintah memberikan potongan harga tiket pesawat bagi rute-rute tertentu, terutama ke destinasi wisata prioritas.

  4. Diskon Tarif Jalan Tol
    Pemudik, pelaku logistik, dan masyarakat umum akan mendapat keringanan berupa potongan tarif tol pada periode tertentu.

  5. Hal ini ditujukan untuk menurunkan biaya distribusi dan mendorong pergerakan barang dan orang.

  6. Subsidi Motor Listrik
    Guna mempercepat transisi menuju energi ramah lingkungan, pemerintah memperluas program subsidi motor listrik, dengan memberikan bantuan langsung bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan berbasis listrik.

  7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu akan menerima BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli buruh dan pekerja sektor informal.

  8. Bantuan Sosial Pangan dan Diskon Iuran JKK
    Pemerintah juga memperkuat bantuan sosial pangan kepada masyarakat rentan, dan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perlindungan tenaga kerja yang lebih luas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Berita Terkini