Kasus Dana Hibah GMIM

Berkas 5 Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM Tak Lengkap, Pengacara Hein Arina Adu Mulut dengan Petugas

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA HIBAH GMIM - Berita populer hari ini, Selasa (27/5/2025). Kejati Sulut kembalikan berkas 5 tersangka kasus dana hibah GMIM ke Polda Sulut karena belum lengkap dan Momen pengacara Hein Arina adu mulut dengan petugas.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM TA 2020-2023 pada Selasa (27/5/2025).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H.

"Pengembalian ini disertai dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut," jelasnya.

Kata Kasipenkum tanggal 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas.

"Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke-5 berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik Polda untuk dilengkapi," jelasnya.

Diketahui, ada lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang telah ditahan Pihak kepolisian.

DIKEMBALIKAN: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi mengembalikan 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipidkor Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023, Selasa (27/5/2025). (Dok: Kejati Sulut)

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel.

Kemudian, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp8,9 miliar.

Di hari yang sama, adu mulut sempat terjadi antara kuasa hukum Pendeta Hein Arina Michael Jacobus dan penjaga sel tahanan Polda Sulut.

Pertikaian kedua pihak disebabkan karena Michael dilarang untuk menjenguk kliennya di dalam sel tahanan.

Michael pun mempertanyakan alasan dirinya tidak bisa dibolehkan.

Padahal, hal itu merupakan hak kuasa hukum untuk mendampingi kliennya.

Tapi penjaga tetap kukuh tak mengizinkan. Alasannya, ia mendapat perintah demikian.

Adu mulut terjadi cukup lama antara sang pengacara dan petugas penjaga sel tahanan.

Halaman
12

Berita Terkini