4. Dasar Penertiban: Aturan Daerah
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tidak boleh ada aktivitas jualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat umum yang tidak ditetapkan sebagai area berdagang.
Hal ini untuk menjaga kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota.
5. Sudah Disiapkan Tempat Jualan Baru
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah menyiapkan tempat alternatif di belakang pos penjagaan Zero Point.
Tempat ini dianggap lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap strategis bagi pedagang.
"Kami mohon agar tidak kembali lagi berjualan di sekitar jalan zero poin, karena itu bukan tempat yang sebenarnya berjualan," jelas Olfy. (*)