Minut Sulawesi Utara

Fakta-Fakta Penertiban Pedagang Kaki Lima di Zero Point Minut, Satpol PP Apresiasi Sikap Kooperatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTIB - Tak ada lagi pedagang kaki lima jualan di seputaran jalan zero poin Minut, Sulawesi Utara, Jumat 23 Mei 2025.Banyak pedagang, terutama penjual buah seperti durian, memilih pindah sendiri dari tempat yang bukan lokasi resmi untuk jualan. Langkah ini diapresiasi oleh Satpol PP karena tidak menimbulkan konflik atau perlawanan. 

4. Dasar Penertiban: Aturan Daerah

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tidak boleh ada aktivitas jualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat umum yang tidak ditetapkan sebagai area berdagang.

Hal ini untuk menjaga kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota.

5. Sudah Disiapkan Tempat Jualan Baru

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah menyiapkan tempat alternatif di belakang pos penjagaan Zero Point.

Tempat ini dianggap lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap strategis bagi pedagang.

"Kami mohon agar tidak kembali lagi berjualan di sekitar jalan zero poin, karena itu bukan tempat yang sebenarnya berjualan," jelas Olfy. (*)

Berita Terkini