Namun bukannya mendengarkan atau langsung berhenti dirinya malah marah.
Ia mengamuk sejadi-jadinya.
Dirinya bahkan merusak lemari pakaian.
Penganiayaan Menggunakan Samurai
Selanjutnya, dengan kemarahan yang sangat, pelaku bahkan tega mengambil samurai dan mengayunkan ke arah istrinya sendiri.
Walhasil, korban mengalami luka sayatan di jari kelingkin kanan.
Korban Lari ke Polres Bitung
Korban yang ketakutan langsung berupaya menyelamatkan diri.
Ia lari dan segera melapor ke Polres Bitung.
Tim Patroli Tarsius Tangkap Pelaku
Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.
Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.
"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.