Kriminal di Bitung

Tak Terima Ditegur Saat Miras, Pria di Bitung Aniaya Istrinya dengan Sajam, Korban Lari Ketakutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KDRT - J (30), seorang pria warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatna Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus ditahan Polres Bitung. Ia tega menganiaya istrinya sendiri dengan samurai.

Namun bukannya mendengarkan atau langsung berhenti dirinya malah marah. 

Ia mengamuk sejadi-jadinya. 

Dirinya bahkan merusak lemari pakaian. 

Penganiayaan Menggunakan Samurai

Selanjutnya, dengan kemarahan yang sangat, pelaku bahkan tega mengambil samurai dan mengayunkan ke arah istrinya sendiri. 

Walhasil, korban mengalami luka sayatan di jari kelingkin kanan. 

Korban Lari ke Polres Bitung

Korban yang ketakutan langsung berupaya menyelamatkan diri. 

Ia lari dan segera melapor ke Polres Bitung. 

Tim Patroli Tarsius Tangkap Pelaku

Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.

Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.

"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman
123

Berita Terkini