TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pelaku, KP alias Kevin (26), warga Desa Picuan Baru, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Kevin telah menyerahkan diri ke Polsek terdekat setelah menganiaya seorang kakek berinisial FT alias Frengky (60), yang juga warga Desa Picuan Baru.
Kejadian ini bermula dari pesta minuman keras (miras) yang berakhir dengan cekcok dan perkelahian antara pelaku dan korban.
Pelaku yang tidak puas dengan hasil perkelahian kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau badik di rumah temannya dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Korban juga mengambil senjata tajam jenis samurai, sehingga perkelahian pun terjadi.
Akibat perkelahian tersebut, korban FT menerima dua luka di bagian dada sebelah kiri dan meninggal dunia.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Ahmad Anugerah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah salah paham antara pelaku dan korban yang masih memiliki ikatan saudara.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus ini.
Kronologi
Kronologi kejadian berawal karena sudah dalam pengaruh miras.
Kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pada perkelahian.
Pelaku yang tak merasa puas menganiaya korban.
Lalu pergi mengambil senjata tajam jenis pisau badik di rumah temannya.