TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers di ruang lobby Polres Minsel, Rabu (12/02/2025), terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap tukang ojek yang sempat viral di sejumlah medsos beberapa waktu lalu.
Korban lelaki RAM (52) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minsel, sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek sedangkan pelaku lelaki berinisial RS (21) warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Mitra.
"TKP pembunuhan di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Minsel, pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 19.30 Wita," ujar Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega.
Menurut AKBP David, saat menemukan tersangka di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
"Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel," tutur Babega.
Adapun, dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Bolsel, tersangka sempat membuang barang bukti ( bubuk) senjata tajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.