TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah pesta ulang tahun tanpa izin resmi yang disertai musik bising dan konsumsi minuman keras (Miras) dibubarkan oleh aparat kepolisian pada Jumat (16/5/2025) dini hari.
Pesta ulang tahun teesebut berlangsung di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Polres Bitung menerima laporan masyarakat yang resah akan kebisingan dan potensi gangguan keamanan dari acara tersebut.
Baca juga: 115 Liter Miras Jenis Cap Tikus Ilegal di Manado Berhasil Digagalkan saat Dicoba Diselundupkan
Dengan begitu, tim gabungan dari Intelkam Polres Bitung dan Patroli Wilayah Timur bergerak cepat.
Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay mengatakan, anggotanya tiba di lokasi pukul 00.30 WITA.
Lanjutnya, petugas menemukan bahwa pesta digelar tanpa surat izin keramaian, serta menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi yang mengganggu warga sekitar.
Dikatakannya, miras turut ditemukan beredar dalam acara tersebut.
"Kami segera menghentikan kegiatan tersebut secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis," sebutnya.
Kabag Ops katakan, seorang pria berinisial HM (25), yang diketahui sebagai pelaut dan pemilik acara, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu katanya, satu unit keyboard dan sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti.
Kompol Karel Tangay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Bitung dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan akibat kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kericuhan," ujarnya.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk mengurus izin resmi, sebelum menggelar acara dan tidak menyalahgunakan momen perayaan dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Seperti diketahui, setiap acara hanya dibatasi sampai pukul 22.00 wita dan mengurus surat di Polsek.(fis)