Polres Bitung

Pengakuan Tersangka Pembuat Panah Wayer di Bitung: Dipesan Orang-Orang Kapal Kopra, Dijual Rp2.000

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRES BITUNG - Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai bersama puluhan tersangka kasus kriminal di Kota Bitung Sulut, Rabu 30 April 2025. Pengakuan Tersangka Pembuat Panah Wayer di Bitung inisial MS. Dipesan oleh Orang-orang Kapal Kopra, Dijual Rp2.000.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menghadirkan 17 tersangka kasus penganiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, saat pemusnahan barang bukti, Rabu 30 April 2025.

Dari 17 tersangka yang dihadirkan, satu di antaranya lelaki berinisial MS, pembuat panah wayer yang meresahkan masyarakat Kota Bitung.

Saat diwawancarai, MS mengaku membuat panah wayer di hutan.

Diceritakannya, panah wayer yang dibuat dipesan oleh orang-orang kapal kopra untuk jaga-jaga.

"Satu panah wayer dibayar dengan harga Rp.2000," ucapnya.

Ia juga mengaku terakhir membuat panah wayer pada 2023.

"Bahan besinya diambil dari besi tua," sebutnya lagi.

POLRES BITUNG - Kapolres Bitung saat bersama 17 Tersangka yang dihadirkan dan barang bukti sajam. Rincian Barang Bukti Kasus Kriminal yang Dimusnakan Polres Bitung, Panah Wayer, Pisau hingga Samurai. (Fistel Mukuan/Tribun Manado)

Barang yang digunakannya untuk membuat panah wayer yaitu tali rafia, palu, ban dalam motor, kawat dan gergaji besi.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengatakan jika ditemukan ada yang membawa panah wayer dan senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat.

"Jika ditemukan, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi pembuat dan pengguna," tegas Kapolres.

Adapun, berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Polres Bitung :

30 Pisau

18 Panah wayer

3 Samurai

2 Parang

1 Celurit

2 Badik

-

(TribunManado.co.id/Fis)

Berita Terkini