TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menghadirkan 17 tersangka kasus penganiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, saat pemusnahan barang bukti, Rabu 30 April 2025.
Dari 17 tersangka yang dihadirkan, satu di antaranya lelaki berinisial MS, pembuat panah wayer yang meresahkan masyarakat Kota Bitung.
Saat diwawancarai, MS mengaku membuat panah wayer di hutan.
Diceritakannya, panah wayer yang dibuat dipesan oleh orang-orang kapal kopra untuk jaga-jaga.
"Satu panah wayer dibayar dengan harga Rp.2000," ucapnya.
Ia juga mengaku terakhir membuat panah wayer pada 2023.
"Bahan besinya diambil dari besi tua," sebutnya lagi.
Barang yang digunakannya untuk membuat panah wayer yaitu tali rafia, palu, ban dalam motor, kawat dan gergaji besi.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengatakan jika ditemukan ada yang membawa panah wayer dan senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat.
"Jika ditemukan, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi pembuat dan pengguna," tegas Kapolres.
Adapun, berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Polres Bitung :
30 Pisau
18 Panah wayer
3 Samurai
2 Parang
1 Celurit
2 Badik
-
(TribunManado.co.id/Fis)