TRIBUNMANADO.CO.ID- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado tak pernah lelah dalam memberantas kasus peredaran obat keras tanpa izin di kota manado.
Kali ini Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan Seorang pria berinisial RP alias Aba uli (52), warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP, yang diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah tempat tinggalnya.
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Manado Sulut Jadi Pengedar Narkoba
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.
"Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Hilman, (9/5/2025)
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado.