Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang pria berinisial SK ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Penangkapan terjadi di salah satu kafe di kawasan Makatana, Tomohon, pada Rabu (21/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 253 butir Trihexyphenidyl.
Baca juga: Sosok Aba Uli, Resedivis yang Kembali Ditangkap Sat Res Narkoba di Manado, Ditemukan 143 Butir Obat
Obat tersebut masuk dalam golongan obat keras dan biasanya digunakan untuk pengobatan gangguan saraf.
Namun, obat ini juga sering disalahgunakan karena efeknya yang bisa memengaruhi kesadaran.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie, berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas SK.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam jeratan hukum sesuai Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kapolres, Kamis (22/5/2025)
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau mengedarkan obat-obatan tanpa resep dokter.
“Obat keras seperti ini bisa membunuh secara perlahan. Jangan coba-coba, karena dampaknya sangat besar, terutama bagi generasi muda,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Laporkan ke polisi melalui nomor 110 atau ke Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. (Pet)