Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?
Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.
Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah gambaran mengenai besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 2.953.776