Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.
Bagaimana dengan CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.
Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.
Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN
Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai Juni, mencakup PNS, CPNS, PPPK, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.
Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.