TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, rekening ASN akan terisi banyak uang lagi.
Kali ini sumbernya dari gaji ke-13.
Pemerintah sudah memastikan pencairan gaji ke 13.
Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13
Lantaran tidak terganggu efisiensi anggaran.
Sudah ada aturan yang keluar terkait pencairan gaji ke 13.
Termasuk besaran yang akan diterima oleh ASN.
Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.
Disalurkan mulai Juni, tunjangan ini mencakup berbagai golongan, lengkap dengan nominal yang menyesuaikan jabatan dan masa kerja.
Berikut daftar golongan yang dapat dan nominalnya.
Gaji 13 Cair Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta prajurit TNI dan anggota Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga membantu meringankan kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menjelaskan bahwa total penerima tunjangan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.