Salah satunya Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Magdalena Wullur.
Magdalena menyatakan, kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.
"Kalau ada ASN (PNS) atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ucap Magdalena.
Ia menyebut, jika tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Namun, katanya, sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Magdalena menyebut, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ia juga menyebut bahwa kasus seperti ini menyebakan kerugian negara. (Fis)
-
Baca juga: Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji