TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabar tentang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan menjadi populer dalam kanal TribunManado.co.id, Minggu (13/4/2025).
Dugaan ASN absen berkantor selama tiga bulan ini menjadi perbincangan publik, khususnya warga masyarakat Kota Bitung.
Belakangan oknum ASN tersebut adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda (Kabag PKPS) Kota Bitung, bernama Albert Sergius.
Albert Sergius dilaporkan sempat mengambil cuti tahunan.
Tapi hingga apel perdana seusai libur, yang bersangkutan belum juga masuk kantor selama kepemimpinan Walikota Bitung, Hengky Honandar saat dilantik sejak 20 Februari 2025.
Dari informasi yang dirangkum, sejak selesai Pilkada pada 27 November 2025, Albert Sergius tak lagi masuk kantor hingga sekarang, kecuali cuti selama dua minggu pada bulan Maret.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Ticoalu Wowiling, saat dihubungi mengatakan, akan melaporkan dugaan pelanggaran ASN tersebut kepada pimpinan.
“Jika benar sudah tiga bulan tidak masuk kerja, tentu akan dilaporkan ke SekKot selaku atasan," ucap Wowiling, Minggu (13/4/2025).
Richard menambahkan, saat ini oknum ASN tersebut sudah dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai klarifikasi langsung oleh Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno.
Beberapa waktu yang laku, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, pernah mengingatkan tentang kedisiplinan ASN.
Hengky Honandar tegaskan ASN tidak hanya hadir apel pagi dan sore, tetapi juga dalam melayani masyarakat serta menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
“Kalau ada pimpinan OPD yang tidak mampu mendisiplinkan stafnya, akan kami evaluasi,” tegas Wali Kota Hengky Honandar.
Ia berharap, dengan peningkatan disiplin, kinerja pemerintahan akan semakin baik dan pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan maksimal.
Hal ini lantas menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah satunya Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Magdalena Wullur.
Magdalena menyatakan, kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.
"Kalau ada ASN (PNS) atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ucap Magdalena.
Ia menyebut, jika tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Namun, katanya, sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Magdalena menyebut, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ia juga menyebut bahwa kasus seperti ini menyebakan kerugian negara. (Fis)
-
Baca juga: Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji