Korban kemudian datang dan ikut bergabung.
Saat melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menikam korban.
“Korban sempat menangkis, tetapi terjatuh. Saat itulah pelaku menikam paha kiri korban satu kali. Untungnya, pelaku berhasil ditahan oleh teman-temannya sehingga korban bisa melarikan diri,” ujar Iptu Natip.
Pelaku Ternyata Residivis
Keluarga korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Saat didalami pihak kepolisian, diketahui ternyata perlaku adalah seorang residivis.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022,” ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.