TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus penikaman terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (5/4/2025).
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
Korban diketahui bernama Renaldy Rahman (15), seorang pelajar, warga Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).
"Benar, korban merupakan anak di bawah umur," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang terdiri dari Tim 1 dan Tim 2 bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (6/4/2025) atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian.
Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku menikam korban menggunakan pisau berbahan besi putih dengan gagang aluminium. Barang bukti sudah kami amankan,” jelas Kasi Humas.
Motif Cemburu karena Korban Mengobrol dengan Istri Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, penikaman ini dipicu oleh rasa cemburu.
Sebelum kejadian, pelaku sedang duduk bersama istrinya dan beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.