"Kembali saya tegaskan, bukan sekadar imbauan, kami melarang semua warga negara Indonesia bekerja di tiga negara ini karena risiko tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Karding dalam keterangannya, pada Sabtu (29/3/2025).
Menteri P2MI ini menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini berada di Kamboja, Myanmar, dan Thailand berada dalam status ilegal.
"Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, atau Thailand, menurut pandangan kementerian, adalah pekerja migran yang berstatus unprocedural atau ilegal," ucapnya.
Selain itu, Karding mengungkapkan bahwa di Kamboja dan Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kuat terkait kejahatan scamming dan judi online yang melibatkan WNI.
Karding menegaskan, hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama bilateral atau multilateral dalam penempatan pekerja migran Indonesia di ketiga negara tersebut.
Lanjutnya, pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi WNI dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan mereka di luar negeri. (Art/Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya