TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti membeberkan fakta-fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kasat, kejadian pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat itu pelaku CAPB (16) bersama dengan korban Ananda Prasetyo (17) sedang di rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Aertembaga, Kota Bitung.
Kemudian keduanya pergi ke kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan, Maesa, Kota Bitung.
Disana keduanya hendak bertemu lelaki bernama Stif yang saat itu berada di rumah perempuan bernama Sindy.
Di rumah tersebut mereka pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku dan korban saat itu dalam keadaan mabuk.
Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah karena sudah pagi.
Namun, korban hanya memaki dan memarahi pelaku.
Pelaku tidak terima atas makian tersebut, lalu terjadi cekcok.
Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku.
Sehingga pelaku langsung mengambil pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kirinya.
Pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan.
Kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat tersebut.
Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku masih sempat mengambil satu bua handphone merek Realmi warna biru dan uang seratus ribu milik korban dan melarikan diri.