6. Bagaimana dengan pasien yang ingin segera dirujuk, apakah ada regulasinya?
Sistem rujukan itu ada aturan dari Primer menuju ke sekunder atau tersier. Jadi dari FKTP ia harus rujuk ke rumah sakit Tipe D, kalau tidak bisa menangani, ke Faskes yang lebih tinggi ke rumah sakit tipe C, B dan A.
Walaupun ada FKTP langsung ke tipe C karena ada pertimbangan Fasilitas tipe C memiliki Fasilitas yang memadai.
7. Apakah petugas medis bisa mengarahkan pasien ke FKRTL itu?
Dia harus berjenjang, karena BPJS juga punya area pelayanan, area yang ditanggung kepesertaan BPJS.
8. Kalau di Desa Tidak Ada Puskesmas, atau Fasilitas yang tidak memadai?
Itu ada rujukan horisontal, kalau dipuskesmas kurang memadai melayani pasien bisa saja rujuk horisontal ke FKTP yang cukup memadai.
Kalau pasien memaksa agar dirujuk bisa berkonsekuensi tidak bisa ditanggung BPJS.
9. Ada saran dan masukan yang sudah disampaikan Tim Kendali Mutu ke BPJS Kesehatan atau Pemerintah?
Sebenarnya ada segitiga JKN ada kaki kaki yang bertanggungjawab, yaitu Masyarakat, Pemerintah, dan BPJS Kesehatan. Ketiganya harus ada komunikasi dan keterlibatan dan penyampaian informasi yang menyentuh masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga harus tau apa yang menjadi hak dan kewajiban, khususnya peserta JKN. Ada peserta mandiri, perusahaan, dan pemerintah. Masyarakat harus mengecek rutin keaktifan peserta masing-masing. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.