Digital Activity

Ini Peran Tim Kendali Mutu dan Biaya yang Dibentuk BPJS dalam Mendukung Efektivitas Program JKN

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN KESEHATAN - Prof Dr dr Josef Tuda dalam acara Tribun Podcast Kamis (27/3/2025). Ia membahas terkait peran penting Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribun Manado melalukan bincang-bincang bersama Prof Dr dr Josef Tuda terkait peran penting Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal itu ia sampaikan dalam Podcast Tribun Manado, Kamis (27/3/2025), yang digelar di KanMendukung tor BPJS Kesehatan Cabang Tondano Minahasa Sulawesi Utara.

1. Boleh jelaskan apa itu Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya?

Tim kendali mutu, kendali biaya adalah Tim independen yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di luar struktur BPJS itu sendiri.

2. Tugas dan Fungsinya?

Tugas dari Tim Kendali Mutu dan Kendali Baiaya ada 8 tugas pokok. Salah satunya adalah melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan.

Sebab, Tenaga medis dan tenaga kesehatan sekarang sudah kembali dipisahkan sesuai regulasi. 

3. Siapa siapa saja anggota dari Tim ini?

Yang masuk dalam Tim Independen ini datang dari berbagai pakar. Didalamnya ada pakar klinis, jiwa, penyakit dalam dan yang terkait cabang medis boleh masuk dalam tim ini. 

Ada juga tenaga kesehatan profesi yang berhubungan dengan IDI, PDGI, dan Ikatan Bidan Indonesia, Perawat dan Farmasi dan ada juga Tim Teknis yaitu para Komite Medik Rumah Sakit.

4. Untuk Pelayanan BPJS Tondano, apa saja yang dilakukan Tim Kendali Mutu?

Kami memberikan masukan kepada pihak BPJS terhadap diagnosis penyakit yang ditanggung oleh BPJS yang masuk dalam 144 penyakit tidak dirujuk, seyogyanya ia harus tuntas di FKTP. 

5. Mungkin masih ada masyarakat yang belum tau kalau Sakit bisa langsung ke UGD, seperti apa? 

Jadi sesuai Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tentang manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, pada pasal 52 ayat pertama meliputi tidak sesuai Undang-undang. Pelayanan kesehatan di Faskes yang tidak bekerjasama dengan Pihak  BPJS, kecuali dalam pelayanan darurat.

Kemudian, pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan, tidak ditanggung, ada juga Infertilitas, seperti bayi tabung itu tidak ditanggung BPJS. Gangguan kesehatan akibat kesalahan sendiri, seperti minum alkohol tidak ditanggung oleh BPJS, gangguan kesehatan yang sengaja dibuat dan melukai diri sendiri itu tidak ditanggung BPJS.

Halaman
12

Berita Terkini