"Kami sudah memberikan masukan agar penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit yang tidak perlu dirujuk bisa ditangani langsung di FKTP," katanya.
Prof Josef juga menjelaskan bahwa tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 52 ayat 1.
"Ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS, seperti operasi plastik untuk estetika, bayi tabung, pemasangan behel gigi, serta pengobatan akibat konsumsi alkohol atau narkoba," tegasnya.
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
"Misalnya, meskipun sebuah rumah sakit memiliki pelayanan yang bagus, tetapi jika tidak bekerja sama dengan BPJS, maka pasien yang berobat di sana tidak serta-merta dijamin oleh BPJS," jelasnya.
Terkait sistem rujukan dalam JKN, Prof. Josef menegaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib mengikuti prosedur rujukan yang berjenjang.
"Tidak boleh seorang tenaga medis langsung mengarahkan pasien ke rumah sakit tanpa melalui FKTP terlebih dahulu. Rujukan harus sesuai dengan sistem yang berlaku," ungkapnya.
Ia mencontohkan, pasien dari Minahasa Tenggara tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di Minahasa Utara.
"BPJS Tondano membawahi wilayah Minahasa, Tomohon, Minahasa Selatan, dan lainnya. Jadi, rujukan harus mengikuti sistem area yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua keluhan bisa langsung ditangani di rumah sakit.
"Kalau hanya gatal-gatal, pasien tetap akan diberikan obat lalu disuruh pulang. Jangan memaksakan diri untuk rawat inap hanya karena merasa sebagai peserta BPJS," katanya.
Prof Josef menekankan bahwa keberhasilan program JKN bergantung pada tiga pilar utama, yaitu masyarakat, pemerintah, dan BPJS.
Peserta JKN harus tahu hak dan kewajibannya, apakah ia terdaftar sebagai peserta mandiri, ditanggung perusahaan, atau ditanggung pemerintah.
"Jika peserta mandiri, maka ia wajib membayar iuran agar tetap aktif," jelasnya.