TRIBUNMANADO.CO.IDÂ - Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah kini terancam hukuman berat akibat perbuatannya.
Kedua anggota TNI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi serta keterlibatan dalam perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang terjadi pada Senin, 17 Maret 2025.
Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga polisi yang gugur dalam penggerebekan tersebut.
Mereka yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Baca juga: Terungkap Alasan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lampung saat Gerebek Judi Sabung Ayam Miliknya
Kopka Basarsyah mengakui menembak mati ketiga polisi dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Basarsyah kini menghadapi proses hukum yang serius.
Sementara itu, Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal tersebut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda KP alias Kapri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang sama.
Penjelasan Puspom TNI AD
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang dilansir Kompas.id pada Selasa, 25 Maret 2025, menyatakan bahwa kedua tersangka resmi dijadikan tersangka pada 23 Maret 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama setelah insiden penembakan tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
Tiga anggota polisi yang gugur dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini memakan waktu karena Denpom harus mengikuti mekanisme penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, Kopka Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sementara Peltu Lubis menyerahkan diri pada 19 Maret di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.