Kasus Narkoba di Bitung

BREAKING NEWS : 2 Warga Bitung Sulut Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Sabu, Satu Berstatus IRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Warga Bitung Sulut Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Sabu. 1 Orang IRT

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dua warga Bitung Sulut, seorang ibu rumah tangga (IRT) AM alias Lia (29) dan lelaki wiraswasta MDR alias Amad (25) di tangkap tim Satresnarkoba Polres Bitung.

Keduanya di tangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu masing-masing 1 paket.

"Dari tangan perempuan Lia, Polisi mengamankan 1 paket sabu 0,29 gram, disimpan dalam lemari pakaian. Dan tangan lelaki Amad ada 1 paket sabu 0,16 gram," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Steven Kandouw Tegaskan Komitmen Pemprov Sulut Perangi Narkoba

Lanjut Kapolres kedua terduga tersangka punya peran berbeda dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, perempuan Lia sebagai pengedar sekaligus pemakai sedangkan lelaki Amad sebagai kurir sekaligus pemakai.

Modus operasi dalam kasus ini, pelaku Amad membeli narkoba jenis Sabu lalu mengedarkannya.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (25/6/2024), tim Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba jenis sabu.

Polisi lalu melakukan profilling data dan pembuntutan terhadap pelaku, sembari melakukan Pulbaket.

Setelah pulbaket, dan ada titik terangnya tim Reserse Narkoba Polres Bitung kemudian mengamankan lebih dulu terduga tersangka laki-laki MDR alias Amad.

Saat introgasi lelaki Amad sampaikan bahwa, Narkoba jenis Sabu ia beli dari seorang IRT, AM alias Lia di Kecamatan Matuari.

Tim melakukan pengembangan, lalu menangkapnya di rumah.

"Hasil introgasi, Lia sudah beberapa kali mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada lelaki Amad," tambahnya.

Saat ini keduanya bersama barang bukti, tengah sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Bitung guna interogasi lebih lanjut.

Berita Terkini