Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23) warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kemudian tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22) warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.
Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Wabup Sitaro Heronimus Makainas Ingatkan ASN, Tanggung Jawab untuk Mengabdi kepada Masyarakat
Baca juga: Kecelakaan Maut, Bos Travel Umrah Meninggal, Mobil Pajero Alami Kecelakaan
"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.