TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah identitas pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Saat digeledah polisi, sejumlah fakta terungkap.
Termasuk asal sabu tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi warga.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Sabtu (15/3/2025).
Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki sabu.
Orang tersebut kabarnya berada di sebuah indekos di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Setelah mendapat info tersebut, Trivo bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Mahalieng, langsung menuju ke lokasi.
"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.
Setelah keduanya mengaku, polisi menggeledah tempat tersebut dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan di belakang silikon handphone.
Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Di sana polisi menemukan satu paket sabu.
Setelah pengembangan kasus, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.
"Berdasarkan keterangan dari lelaki AMS, narkotika tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y yang berdomisil di Kota Palu dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan top up melalui aplikasi dana dengan jumlah uang Rp 1.200.000," ungkap Trivo.