TRIBUNMANADO.COM- Pemerintah kini memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu terlihat dari kepastian pembayaran THR dan gaji ke 13.
Meski memang jadwal pembayarannya berbeda.
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan 2025, Sudah Ada Surat Edaran Menaker
Selain mengumumkan pencarian ASN nasional, Prabowo juga mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN daerah.
Sebab memang ASN daerah juga sangat menantikan THR.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan kesejahteraan ASN termasuk yang berada di daerah.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara (ASN), termasuk ASN daerah.
Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kelompok, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 Cair Sebelum Lebaran
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), Presiden Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk ASN daerah, Presiden menjelaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
THR untuk aparatur negara direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin (17/5).
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan lebaran.