THR Karyawan
Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan 2025, Sudah Ada Surat Edaran Menaker
Dalam SE tersebut, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNMANADO.COM- Dalam waktu dekat, karyawan swasta juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden Prabowo sudah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR karyawan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, dan harus tepat waktu.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun dan di Bawah 12 Bulan Bekerja
Agar para karyawan bisa menikmati THR bersama dengan keluarga.
Bahkan pemerintah melalui Kemenaker juga sudah mengeluarkan surat edaran.
Itu menjadi pegangan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan.
Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lengkap dengan besarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi karyawan swasta pada Selasa (11/3/2025).
Dalam SE tersebut, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tidak hanya itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Besaran dan Cara Hitung THR Karyawan
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.