Harga Emas

Harga Emas Tak Beranjak Sabtu 8 Maret 2025, Tetap Segini Per Gram

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMAS: Emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Harga emas Sabtu 8 Maret 2025 tak beranjak

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini