Harga Emas

Harga Emas Naik Sedikit Kamis 10 Juli 2025, Jadi Segini Per Gram

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas naik tipis, Kamis 10 Juli 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas kembali bergerak naik, Kamis (10/7/2025).

Namun kenaikannya cukup tipis.

Harga emas hingga saat ini masih tergolong cukup mahal.

Baca juga: Harga Emas Turun Hari Ini Rabu 9 Juli 2025, Kini Dijual Segini

Meski pergerakannya beberapa hari terakhir cukup stabil di atas.

Tidak terjadi kenaikan yang cukup tinggi, atau anjlok yang cukup jauh.

Belum diketahui kapan harga emas akan kembali seperti semula.

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 8.000 per gram pada hari ini, Kamis (10/7/2025), berbalik menguat dari hari sebelumnya yang turun Rp 12.000 per gram.

Mengutip Logam Mulia, emas batangan Antam kini kian berkilau dengan dibanderol sebesar Rp 1.902.000 per gram, dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.894.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 8.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.746.000 per gram, dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.738.000 per gram.

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
12

Berita Terkini