Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Melaui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
THR yang sudah cair nantinya akan langsung dikirimkan melalui rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima gaji bulanan.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Oleh karena itu setiap ASN perlu memahami statusnya terkait kelayakan penerimaan THR untuk menghindari kesalahpahaman.
(Tribunnews.com / Namira)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com