Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelompok ASN Tidak Berhak
Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Cair THR 2025
Pembayaran THR PNS 2025 dipastikan cair bulan Maret 2025.
Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).
Presiden menjelaskan pencairan THR di Indonesia diatur melalui regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR 2025 pada bulan Maret berlaku bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan swasta.
Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Artinya, THR 2025 diperkirakan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Kebijakan pencairan THR 2025 ini agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.