THR PNS

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, Dikirim ke Rekening Masing-masing

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR: Ilustrasi uang THR. PNS diperkirakan akan menerima THR pada 20 Maret 2025.

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Dengan pencairan yang sudah terjadwal, banyak ASN yang sudah mulai merencanakan penggunaannya, baik untuk kebutuhan Lebaran, membantu keluarga, atau bahkan menabung untuk kebutuhan mendatang.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran.

Dengan begitu, selain sebagai 'kado' bagi para abdi negara, THR juga menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelang hari raya. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita Terkini