THR PNS

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, Dikirim ke Rekening Masing-masing

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR: Ilustrasi uang THR. PNS diperkirakan akan menerima THR pada 20 Maret 2025.

TRIUBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Namun waktu penerimaan kedua tunjangan tersebut berbeda.

Lebih dahulu yang akan mereka terima adalah THR.

Baca juga: Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pejabat 2025

Diperkirakan THR mereka akan terima pada 20 Maret 2025.

Sebab biasanya THR diterima 10 hari sebelum Idul Fitri.

Pencairan tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tradisi setiap tahunnya, THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Tahun 2025, THR bagi PNS tetap menjadi bagian penting dari kebijakan kesejahteraan pegawai, dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN akan menerima THR ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Uniknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Berapa Besaran THR PNS 2025?

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Dengan pencairan yang sudah terjadwal, banyak ASN yang sudah mulai merencanakan penggunaannya, baik untuk kebutuhan Lebaran, membantu keluarga, atau bahkan menabung untuk kebutuhan mendatang.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran.

Dengan begitu, selain sebagai 'kado' bagi para abdi negara, THR juga menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelang hari raya. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita Terkini