THR PNS

Berikut Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021, Cair H-10 Idulfitri

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini Idulfitri pada tahun ini jatuh pada 13 - 14 Mei 2021.

Dikabarkan THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021, informasi ini dilansir Tribunmanado.co.id dari Kompas.com, Kamia (22/4/2021).

Seperti diketahui, hingga saat ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan masih menggodok aturan pencairan THR.

Hal ini karena aturan soal THR umumnya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tunjangan

Untuk diketahui, tunjangan PNS yang melekat, ada tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan.

Tunjangan makan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

Besarannya adalah Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Kemudian ada tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN pada tahun 2021?

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), hal ini mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Jadi untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, yakni mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini