Sementara itu, Anggota DPRD Bolsel Salman Mokoagow menegaskan, pihaknya akan tetap turun langsung melakukan investigasi lapangan.
Namun harus dipahami bersama, bahwa kewenangan DPRD hanya memfasilitasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang ilegal ini, kami hanya memfasilitasi yang selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.
Ia berharap, Pemdes harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Setiap aktivitas masyarakat di lokasi PETI, agar selalu dicek dan diinformasikan,” harapnya.
Masih di tempat yang sama, Anggota DPRD Halilintar Kadullah juga mengatakan, pertemuan hari ini, menjadi berita baik, untuk masa aksi yang melakukan tuntutan penolakan PETI.
“Yang melakukan aktifitas pertambangan dengan alat berat harusnya bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Kasat Intel Polres Bolsel IPTU Christian Y. Y. Rengkung menuturkan, di Kabupaten Bolsel sudah banyak aktivitas PETI dan bisa memicu dua masalah yaitu, pencemaran lingkungan dan mengurangi lahan untuk masyarakat penambang lokal/gunakan alat tradisional.
“Kami dari Polres terus berupaya, menghindari kerusakan lingkungan dan konflik horizontal ditengah masyarakat," kata dia.
"Maka kami menyarankan untuk menutup PETI, baik yang secara konvensional maupun modern dengan menggunakan alat berat,” ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, RDP ini menghasilkan rekomendasi membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Pol-PP, DLH Bolsel, Disnaker, Kesbangpol dan anggota DPRD Bolsel.
Tim terpadu ini nantinya akan melakukan investasi terkait aktivitas tambang emas ilegal di Tobayagan. (Nie)