TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - DPRD Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polres Bolsel, dan masyarakat desa Tobayagan untuk membahas Perusahaan Tambang Emas Ilegal (PETI).
RDP tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Bolsel Arifin Olii dan dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Bolsel, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Jumat 31 Januari 2025.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bolsel mengaku dilematis, mengurusi PETI.
Baca juga: Tolak Tambang Emas Ilegal, Pemuda Tobayagan Bakar Ban di Depan DPRD Bolsel
Meskipun dilaksanakan secara ilegal, di sisi lain, sudah menjadi tempat mencari nafkah masyarakat.
“Sampai hari ini khusus lokasi Tobayagan dan Pidung belum jelas seperti apa," ujarnya.
"Kalau masyarakat meminta untuk ditutup sedangkan kita tidak punya kewenangan untuk menutup, kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Ruslan Paputungan, anggota DPRD Bolsel menipis hal itu.
Menurutnya, meskipun serba salah, tapi harus ada solusinya.
Ia menyarankan, pelaku mengelola PETI harus diundang di gedung DPRD.
Kalau mereka tidak memenuhi ketentuan, maka apapun konsekwensinya harus dihentikan.
“Cukong yang menjadi pemodal bagi masyarakat, juga harus di hadirkan agar supaya dapat mengurus izin," kata dia.
"Kalau tidak, maka aktivitas PETI harus dihentikan,” tegasnya.
Lanjutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihaknya harus koordinasi dulu dengan instansi terkait.
Ia pun meminta agar DLH harus turun ke lokasi tambang tersebut.
“Setelah dikaji oleh DLH, dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Maka dengan alasan apapun, aktivitas PETI harus dihentikan,” ucapnya.