Bupati/Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih
2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung terpilih
3. Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih
4. Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
Bupati/Wabub Kabupaten Bogor terpilih
5. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih
6. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi
Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih
7. Asep Japar-Andreas
Bupati/Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih
8. Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz
Bupati/Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih
9. Imron - Agus Kurniawan Budiman
Bupati/Wabub Kabupaten Cirebon
10. Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Harris Bobihoe
Wali Kota/Wawalkot Kota Bekasi terpilih
11. Supian Suri - Chandra
Wali Kota/Wawalkot Kota Depok
Jadwal Pelantikan
Dikabarkan, pelantikan kepala daerah terpilih se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada pelantikan tahap pertama, tepatnya 6 Februari 2025.
Sementara untuk daerah yang bersengketa di MK, pelantikan paslon terpilihnya akan menunggu putusan akhir.
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwaL pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan atau pada pelantikan tahap dua.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
(TribunManado.co.id)