TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang dipastikan dilantik dan tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
Total ada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak 2024.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 16 daerah yang hasil Pilkadanya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Januari lalu.
Sementara itu, 11 daerah lainnya belum ditetapkan karena tercegat gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terbagi 18 Kabupaten dan 9 Kota.
Sebanyak 9 paslon terpilih Bupati - Wakil Bupati dipastikan bakal dilantik dari total 18 Kabupaten.
Sedangkan 9 paslon lainnya masih menunggu putusan akhir MK.
Kemudian 7 paslon terpilih Wali Kota - Wakil Wali Kota akan segera dilantik dari total 9 Kota.
Adapun 2 paslon lainnya masih menunggu putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada.
Lantas siapa saja kepala daerah yang akan dilantik dan belum akan dilantik pada 6 Februari 2025? Simak selengkapnya di bawah ini.
Daftar 16 paslon Kepala Daerah terpilih Jawa Barat yang akan dilantik 6 Februari 2025:
1. Dian Rahmat Yanuar-Tuti Andriani
Bupati/Wabub Kabupaten Kuningan terpilih
2. Syakur Amin-Putri Karlina
Bupati/Wabub Kabupaten Garut terpilih
3. Herdiat Sunarya-Yana Dana Putra
Bupati/Wabub Kabupaten Ciamis terpilih
4. Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila
Bupati/Wabub Kabupaten Sumedang terpilih
5. Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin
Bupati/Wabub Kabupaten Purwakarta terpilih
6. Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan
Bupati/Wabub Kabupaten Majalengka terpilih
7. Aep Syaepuloh-Maslani
Bupati/Wabub Kabupaten Karawang terpilih
8. Lucky Hakim-Syaefudin
Bupati/Wabub Kabupaten Indramayu terpilih
9. Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja
Bupati/Wabub Kabupaten Bekasi terpilih
10. Viman Alfarizi-Dicky Candra
Wali Kota/ Wawalkot Kota Tasikmalaya terpilih
11. Ayep Zaki-Bobby Maulana
Wali Kota/ Wawalkot Kota Sukabumi terpilih
12. Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati
Wali Kota/ Wawalkot Kota Cirebon terpilih
13. Ngatiyana-Adhitia Yudisthira
Wali Kota/ Wawalkot Kota Cimahi terpilih
14. Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin
Wali Kota/ Wawalkot Kota Bogor terpilih
15. Sudarsono-Supriana
Wali Kota/ Wawalkot Kota Banjar terpilih
16. Muhammad Farhan-Erwin
Wali Kota/ Wawalkot Kota Bandung terpilih
Daftar 11 paslon Kepala Daerah terpilih yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025:
1. Citra Pitriami - Ino Darsono
Bupati/Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih
2. Dadang Supriatna - Ali Syakieb
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung terpilih
3. Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
Bupati/Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih
4. Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
Bupati/Wabub Kabupaten Bogor terpilih
5. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih
6. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi
Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih
7. Asep Japar-Andreas
Bupati/Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih
8. Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz
Bupati/Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih
9. Imron - Agus Kurniawan Budiman
Bupati/Wabub Kabupaten Cirebon
10. Tri Adhianto Tjahyono - Abdul Harris Bobihoe
Wali Kota/Wawalkot Kota Bekasi terpilih
11. Supian Suri - Chandra
Wali Kota/Wawalkot Kota Depok
Jadwal Pelantikan
Dikabarkan, pelantikan kepala daerah terpilih se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada pelantikan tahap pertama, tepatnya 6 Februari 2025.
Sementara untuk daerah yang bersengketa di MK, pelantikan paslon terpilihnya akan menunggu putusan akhir.
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwaL pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan atau pada pelantikan tahap dua.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
(TribunManado.co.id)