TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesejahteraan PNS kini menjadi perhatian dari pemerintah.
Hampir setiap tahun gaji dan tunjangan mereka naik.
Perbedaannya berdasarkan pangkat dan golongan.
Baca juga: Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Bahkan angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sehingga PNS harus bekerja sebaik mungkin untuk melayani masyarakat.
Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Karena itulah, setiap pemerintah daerah (Pemda) memberikan gaji plus tunjangan berbeda-beda sesuai keuangan daerah.
Inilah pemda dengan gaji dan tunjangan PNS paling tinggi:
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
2. Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
3. Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
4. Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.