Sementara rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah, terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
- Tunjangan umum
Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
- Tunjangan beras
10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
- Tunjangan kinerja
Bervariasi setiap pemerintah daerah.
Contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.