Sejauh ini, tercatat baru dua perusahaan pembayar Cukai yang memproduksi minuman beralkohol berbahan Cap Tikus di Sulut.
Dua perusahaan itu, pertama, PT Jobubu Jarum Minahasa dengan produk Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Sparks.
Kedua, PT Hakato Artha Industri dengan produk Wangae Whiski dan Uncle Hook.
PT Jobubu Jarum Minahasa sendiri tercatat sebagai pembayar cukai minol terbesar senilai puluhan miliar per tahun. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>