TRIBUNMANADO.CO.ID - Minuman keras menjadi penyebab atau pemicu berbagai tindak kriminalitas di Sulawesi Utara.
Karena fenomena ini, minuman lokal Cap Tikus kerap dijadikan sasaran sebagai musabab terjadinya berbagi aksi kriminal di daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Billy Lombok angkat bicara terkait hal ini. Legislator asal Minsel Mitra itu menilai Cap Tikus selama ini jadi korban.
"Sebenarnya bukan di situ letak persoalannya. Memang miras pemicu tapi jangan kambing hitamkan Cap Tikus," kata Lombok, Selasa
Sebab, kata Lombok, Cap Tikus adalah warisan budaya sekaligus kearifan lokal Sulawesi Utara. Ada puluhan ribu warga Sulawesi Utara yang hidup dari Cap Tikus.
Tidak sedikit anak-anak Sulawesi Utara yang menggapai sarjana berkat Cap Tikus.
"Kalau mau jujur, banyak minuman keras yang jauh lebih murah dari Cap Tikus di lapangan tapi luput dari sorotan," katanya.
Soal sebagai penyebab kriminalitas, Lombok meragukannnya. Menurut dia, perlu penelitian lebih lanjut.
"Apakah semata konsumsi miras atau akar persoalannya jauh lebih dari itu?" katanya.
Karena itu, ia mengemukakan gagasan agar pemerintah daerah melihat peluang ekonomi dari Cap Tikus yang dilegalkan.
Sebab tak dapat dipungkiri, karena tata biasanya tidak diatur jelas, Cap Tikus beredar di pasar gelap. Itu sudah jadi rahasia umum. Karena tidak diatur, Cap Tikus juga belum memberi dampak ekonomi ke kas pemerintah daerah.
"Bagaimana jika dikomersilkan, diberi izin edar dan lain-lain. Asalkan produknya berstandar, kita bisa mengutip pajak dan cukai dari situ," jelasnya lagi.
Ia membandingkan, di luar negeri miras dilegalkan tapi kriminalitas di bawah rata-rata.
DPRD Sulut, kata Lombok, akan mendukung penuh jika pemda mengatasi ide menaikkan kelas Cap Tikus. Di sisi lain, pemda perlu memikirkan bagaimana mengajak investor.
Apa yang dibeber Lombok benar adanya. Produksi Cap Tikus di Sulawesi Utara sangat besar namun minuman beralkohol legal berbahan baku itu bisa dihitung dengan jari.
Sejauh ini, tercatat baru dua perusahaan pembayar Cukai yang memproduksi minuman beralkohol berbahan Cap Tikus di Sulut.
Dua perusahaan itu, pertama, PT Jobubu Jarum Minahasa dengan produk Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Sparks.
Kedua, PT Hakato Artha Industri dengan produk Wangae Whiski dan Uncle Hook.
PT Jobubu Jarum Minahasa sendiri tercatat sebagai pembayar cukai minol terbesar senilai puluhan miliar per tahun. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>