DPRD Sulut

Mengenal Sosok Billy Lombok, Kader Demokrat yang Digeser dari Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Billy Lombok digeser dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Partai Demokrat Sulawesi Utara.

DPP Partai Demokrat secara resmi menunjuk Royke Anter untuk menggantikan Billy Lombok sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulut, Niklas W Silangen, dalam rapat paripurna, Selasa (7/1/2025). 

SK DPP Demokrat yang menyebutkan pergantian ini tertuang dalam nomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen Teuku R. Hasya pada 23 Desember 2024.

Pergantian ini cukup mengejutkan, mengingat Billy Lombok baru saja digantikan sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat oleh Stendy S Rondonuwu pada akhir November 2024.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPD Partai Demokrat Sulut atau Ketua DPD Elly Engelbert Lasut.

Beberapa pihak menduga, pergantian ini berkaitan dengan hasil Pilgub Sulawesi Utara 2024, di mana pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow gagal meraih suara terbanyak.

Mengenai keputusan ini, Billy Lombok hanya berkata singkat, "Demikian fakta yang ada hari ini," dalam rapat paripurna.

Namun, proses pergantian ini diduga melanggar aturan.

SK DPP Demokrat dibacakan tanpa melalui pembahasan di agenda Banmus dan tanpa kuorum dalam paripurna, karena hanya sebagian kecil anggota yang hadir.

Mengenal Sosok Billy Lombok

Billy Lombok bukan orang baru di Gedung Cengkih, ia telah menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara sejak tahun 2019.

Billy baru berusia 36 tahun kala itu, termasuk legislator berusia muda yang duduk di pimpinan dewan.

Ia mengawali karier politiknya lewat kendaraan Partai Demokrat.

Ia tercatat pertama kali menjajal medan politik pada Pileg 2014 saat umurnya baru 31 tahun. 

Pada Pileg 2024, pria kelahiran 30 Oktober 1982 ini kembali terpilih dan kembali pula menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Sulut meskipun belakangan dirinya digeser DPP Partai Demokrat yang menunjuk Royke Anter 

Sebagai anggota DPRD petahana, lelaki yang menamatkan pendidikan SMA di SMAN 2 Manado ini berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial daerah. 

Dirinya tidak hanya aktif di gedung Cengkih, tetapi juga dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.

Salah satu yang menonjol adalah perannya sebagai Ketua Komisi Pemuda Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada dua periode, yaitu 2005-2009 dan 2009-2014. 

Selain itu, Billy Lombok juga dipercaya untuk memimpin organisasi kepemudaan lainnya, yaitu Karang Taruna Sulawesi Utara.

Sebagai Ketua Karang Taruna, ia berfokus pada pemberdayaan pemuda di tingkat lokal.

Pria yang menyelesaikan Sarjana Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Manado ini pernah juga menjadi ketua Forum Lintas Agama Sulut. 

Daftar Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara, diwajibkan untuk melaporkan data harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 5 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Berdasarkan data dari laman E-LHKPN KPK yang diakses tribunmanado.co.id pada Selasa 7 Januari 2025, Billy Lombok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 Maret 2024 periodik 31 Desember 2023.

Billy Lombok melaporkan memiliki satu bidang tanah disertai bangunan senilai Rp  5.500.000.000. 

Ia juga melaporkan memiliki satu unit mobil senilai Rp 160.000.000, harga bergerak lainnya senilari Rp 46.000.000, dan kas setara kas senilai Rp 36.500.000.

A.    TANAH DAN BANGUNAN    Rp    5.500.000.000            

1.    Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/367 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI        5.500.000.000            

B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN    Rp    160.000.000            

1.    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO 2.5 D JEEP Tahun 2010, HASIL SENDIRI        160.000.000            

C.    HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp    46.000.000            

D.    SURAT BERHARGA    Rp    0            

E.    KAS DAN SETARA KAS    Rp    36.500.000            

F.    HARTA LAINNYA    Rp    0            

Sub Total    Rp    5.742.500.000            

II.    HUTANG    Rp    0            

III.    TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    5.742.500.000. (ndo)

Berita Terkini